Isi Aturan PPKM Baru Jawa-Bali yang Berlaku Hingga 8 Februari

Lintas7News.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PPKM Jawa Bali diperpanjang dan berlaku hingga 8 Februari 2021.

Dilansir dari CNNIndonesia.com ada sejumlah aturan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki potensi penyebaran covid-19 tinggi.

Dalam instruksi itu, ada beberapa poin aturan yang disampaikan Tito dan mesti dijalankan oleh Gubernur, Bupati, hingga Walikota di beberapa daerah sekitar Jawa dan Bali.

Aturan pertama berkaitan dengan kapasitas karyawan di perkantoran. Tito meminta agar program work from home (WFH) selama PPKM Jawa Bali ini berlaku tetap dijalankan dengan kapasitas 75 persen bekerja di rumah dan 25 persen sisanya boleh bekerja di kantor dengan tetap memerhatikan dan mematuhi protokol kesehatan.

Aturan lainnya yakni berkaitan dengan sistem pembelajaran. Selama PPKM Jawa Bali, pembelajaran tidak dilakukan tatap muka, melainkan harus dilakukan secara daring.

Meski begitu, dalam instruksi ini Tito juga menyampaikan bahwa sektor esensial, seperti kesehatan, kebutuhan pangan, dan sektor-sektor esensial lainnya tetap bisa beroperasi 100 persen. Meski begitu, untuk restoran tetap diberlakukan pengaturan.

“25 persen untuk makan di tempat, dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional resto,” tercantum dalam salinan instruksi menteri tersebut.

Tak hanya itu, Tito juga mengganti aturan yang sebelumnya mewajibkan pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga 19.00 WIB. Dalam aturan ini, mereka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Kegiatan konstruksi pun diizinkan 100 persen beroperasi. Tempat ibadah diatur pembatasan dengan kapasitas maksimal sebanyak 50 persen.

Sementara untuk kegiatan sosial budaya dan di tempat umum yang berpotensi menyebabkan kerumunan dihentikan. Operasional angkutan umum juga mesti diatur demi menghindari penularan.

Dalam instruksi itu juga dijelaskan aturan ini akan berlaku untuk daerah-daerah dengan tingkat kematian tinggi, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional.

“Tingkat keterisian tenpat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen,” isi surat tersebut.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.