Pengendalian Covid-19, Polres Blitar Kota Himbauan 5 M

BLITAR – Polres Blitar Kota bersama Unsur Forkopimda terus meningkat kewaspadaan penyebaran Covid-19 dengan menggelar operasi yustisi protokol kesehatan guna menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Kota Blitar.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2020, Penegakkan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.

Operasi yustisi di mulai pukul 19.00 WIB, dilakukan di berbagai tempat yang menjadi tanggungjawab hukum Polres Blitar Kota, mulai dari Alun-Alun Kota Blitar, Taman pecut yang menjadi tempat berkumpulnya warga, Sabtu (23/01/2021).

Dengan menghimbau untuk menerapkan 5 M yang terdiri dari (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan) serta membubarkan warga untuk segera pulang.

Terhadap pemberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan jam malam sampai pukul 21:00 WIB, yang di lakukan Pemkot Blitar sesuai ketentuan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.

Selanjutnya operasi dilakukan di Jalan Mawar dan jalan Tanjung kota Blitar dengan menyasar Cafe-cafe, Angkringan dan rumah makan yang tidak memenuhi ketentuan sesuai surat edaran Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020 tentang pemberlakukan jam malam dengan menghimbau kepada pengunjung untuk memperhatikan protokol kesehatan dan menutup tempat tersebut dengan memberlakukan pidana ringan.

Kabag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achmad Rochan mengatakan dalam operasi tersebut masih di temukan pelanggar protokol kesehatan sebanyak 27 pelanggar dengan berbagai sanksi penindakan di antaranya 17 teguran lisan, 4 teguran tertulis dan 6 Tipiring. Bagi muda mudi yang bandel kita berikan hukuman fisik berupa push up agar lebih hati-hati dan sadar betapa bahayanya Covid-19,”tegasnya.

(PA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.