Kesaksian Dr. Harun : Ketua LSM Jihat Harus Ditahan

Lintas7News.com – Sidang pidana Ketua LSM Jihat yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (20/1) menjadi pembicaraan dikalangan masyarakat dikarenakan kedatangan LSM Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK) dan Front Mahasiswa Revolusioner (FMR).

Dilansir dari Petisi.com kedatangan kedua LSM tersebut memberi dukungan moral terhadap majelis hakim. Kedua LSM tersebut melakukan sebuah aksi suportif dengan membentangkan spanduk di depan Kantor Pengadilan Negeri Blitar bertuliskan “Walaupun Pandemi Covid-19 Menggila, Namun Penegakan Hukum Harus Tetap Ditegakkan.”

Dalam persidangan tersebut majelis hakim menghadirkan  empat  saksi, diantaranya saksi pelapor yaitu Dr. Harun Rosyidi SO.Or Spair.

Sebelumnya, perkara ini berawal dari Dr. Harun Rosyidi yang dilaporkan Ketua LSM Jihat Ir. Joko Trisno Murdiyanto S.H terkait ijin praktek. Namun dalam proses di Pengadilan Negeri Blitar, majelis hakim menyatakan dan memutuskan Dr. Harun tidak terbukti bersalah, sehingga Dr. Harun dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Karena Dr. Harun dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari semua dakwaan, maka Dr. Harun menuntut dan melaporkan balik Ketua LSM Jihat Ir. Joko Trisno Murdiyanto S.H.

Usai memberikan kesaksian, Dr. Harun Rosyidi SO.Or Spair mengatakan  “Alhamdulillah sidang berjalan dengan lancar, dan  endingnya untuk dan demi keadilan dan penegakan hukum  dia harus ditahan,”.

“Karena  kalau sesuai tuntutan yang lama itu ada pasal 204, yaitu  hukumannya 7 tahun, dia harus ditahan, dan pasal 317 ancaman hukumannya 4 tahun, ada subjeknya yaitu kalau dia itu cenderung mengulang kembali ada kekhawatiran mengulang kembali tindak pidana itu sebaiknya dia harus ditahan, biar tidak mengulang kembali, karena fungsinya pengadilan di sini adalah sebagai preventif juga biar orang tidak melakukan kejahatan kembali,” tambahnya.

Dr. Harun Rosyidi menyatakan bahwa ini merupakan tahap awal dia laporkan pidana dan setelah ini ia akan melaporkan data-perdatanya.

“Karena dengan adanya saya dilaporkan dan diperkarakan, kami mengalami kerugian ada Rp 15 milyar, padahal dalam persidangan kami diputuskan  benar dan tidak bersalah,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) Fachrul Iga Taufik (21) memberikan tanggapan terkait perkara ini.

“Tanggapan saya mengenai sidang terdakwa Sdr. Joko Trisno adalah atas nama keadilan dan demi ditegakkannya Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka kami dari Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) yang merupakan salah satu sel kerja dari Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK Blitar), kami menghimbau dan mendorong agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili dan memutuskan perkara ini bersifat objektif terhadap fakta-fakta hukum serta fakta-fakta persidangan yang ada, serta kami mendukung terhadap permintaan dr. Harun diakhir persidangan tadi (menahan terdakwa),” ungkap Iga.

(Petisi/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.