MUI Tidak Akan Keluarkan Fatwa Wajib Vaksinasi Corona

Lintas7News.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi masyarakat Indonesia. Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar bersama Dewan Pimpinan MUI beberapa hari lalu.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Hasanuddin mengatakan “Ini tidak dalam fatwa, tapi berupa anjuran atau Maklumat yang akan bertanda tangan oleh Ketum dan Sekjen [MUI],”.

Hasanuddin menegaskan pihaknya siap bila diinstruksikan oleh jajaran Dewan Pimpinan MUI untuk membuat fatwa terkait wajib vaksinasi virus corona. Sebab, keputusan untuk mengeluarkan atau tidaknya fatwa wajib vaksinasi berada di bawah wewenang Dewan Pimpinan MUI.

Namun, meski memiliki wewenang, Dewan Pimpinan MUI tidak mau mengeluarkan fatwa. Hanya cukup dengan anjuran atau maklumat.

“Akhirnya diputuskan Pak Anwar Abbas (Waketum MUI) meminta dan menyimpulkan itu kewenangan Dewan Pimpinan dan akan mengeluarkan taklimat atau maklumat saja,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin menyatakan bahwa MUI nantinya hanya mengeluarkan maklumat atau anjuran kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi virus corona.

“Jadi anjuran sifatnya,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahsin Sakho menyatakan sampai saat ini pihaknya belum berencana mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi virus corona bagi masyarakat.

Ia menyatakan tugas Komisi Fatwa MUI saat ini hanya memberikan kepastian terkait kehalalan vaksin virus corona. Hal itu pun sudah rampung dilakukan oleh MUI.

“Jadi yang jadi domain Komisi Fatwa itu cuma memberikan penjelasan soal kehalalan itu aja. Belum sampai pada kewajiban [vaksinasi], belum. Karena domainnya seperti itu,” kata Ahsin.

Lebih lanjut, Ahsin menjelaskan bahwa Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait kehalalan vaksin virus Corona yang berasal dari perusahaan asal China, Sinovac. Sejalan dengan itu, BPOM juga sudah mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac di Indonesia.

“Jadi belum, belum sampe ke sana [buat fatwa wajib vaksinasi]. Kecuali seandainya dalam situasi gawat, itu lain lagi,” kata dia.

Program vaksinasi pemerintah sudah mulai berjalan sejak 13 Februari lalu. Vaksin virus corona Sinovac asal China yang digunakan lebih dahulu.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej sempat mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau mengikuti program vaksinasi corona. Sanksi pidana bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus.

Ia mengatakan sanksi itu dapat diterapkan dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” ucap Edward Sabtu (9/1) lalu.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.