Pelaksanaan PPKM, Polres Blitar Kota Giatkan Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan

BLITAR – Berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur Terhadap pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang dimulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. Dengan harapan pelaksanaan PPKM ini bisa menekan penyebaran Covid-19 khususnya di kota Blitar.

Polres Blitar Kota bersama Unsur TNI dan Satpol PP melakukan giat Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dengan melakukan razia ke kampung-kampung dan jalan-jalan kecil di wilayah hukum Polres Blitar Kota terkait pelaksanaan penerapan PPKM. Bertempat di Kelurahan Pakunden dan kelurahan Tanjung sari, Kota Blitar, Jumat (15/01/2021) Siang.

“Dengan menertibkan masyarakat maupun pengguna jalan yang tidak memakai masker dan melanggar protokol kesehatan 5 M yang terdiri dari (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi perjalanan dan menghindari kerumunan),” Kabag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Achmad Rochan.

Lanjutnya bagi para pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan di berikan masker serta sosialisasi dan edukasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar.

Sehingga harapan kami, kepatuhan masyarakat akan kepatuhan protokol kesehatan bisa di laksanakan dan kami mengharapkan kepada masyarakat Blitar Kota maupun kabupaten yang menjadi tanggungjawab hukum Polres Blitar Kota. Mari kita bersama-sama meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,”tambahnya.

(PA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.