Terkait Kasus Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Di Bekasi

Jakarta – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Upaya paksa tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

“Rumah Dirjen Linjamsos Saudara Pepen Nazaruddin, Prima Harapan Regency B4, No. 18, Bekasi Utara, Kota Bekasi,” ujar sumber CNNIndonesia.com, Rabu (13/1).

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi penggeledahan tersebut. Penggeledahan tersebut merupakan serangkaian tindakan yang ditempuh penyidik komisi antirasuah untuk mengumpulkan alat bukti.

Di saat yang bersamaan, KPK pada hari ini juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Pepen untuk tersangka Ardian I M (swasta). Ali menyatakan Pepen hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, tim KPK sudah lebih dulu menggeledah beberapa lokasi serta mengamankan dokumen terkait kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan di wilayah Jabodetabek. Salah satu lokasi yang digeledah yakni kediaman orang tua Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ihsan Yunus, di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK diketahui tengah mengusut daftar perusahaan yang memperoleh paket pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Beberapa perusahaan yang sudah didalami yaitu PT Junatama Foodia Kreasindo, PT Bumi Pangan Digdaya, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat 109 perusahaan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Secara total terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan perusahaan tersebut. Masing-masing perusahaan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliaran rupiah.

Dalam temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada Juliari dan pejabat Kementerian Sosial. PT RPI sendiri merupakan salah satu perusahaan penyedia bansos. Mereka terdaftar sebagai perusahaan penyedia bansos untuk tahap 10, 11, 12, dan 14 (pengadaan bansos untuk komunitas).

KPK menduga sejumlah perusahaan atau vendor yang ditunjuk Kementerian Sosial RI tidak layak.

“Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu. Dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya modal bendera doang; disub-kan. Itu semua harus didalami,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Juliari disebut menerima Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Atas perbuatannya, ia melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Juliari, KPK juga sudah menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial, serta dua orang dari unsur swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.