Apel Pelaksanaan PPKM, Polres Blitar Kota Lanjutan Operasi Yustisi

BLITAR – Setelah menggelar Apel Pelaksanaan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Rabu (13/01/2021) di halaman kantor Walikota Blitar.

Kapolres Blitar Kota bergegas melakukan operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan bersama Tim Petugas Gabungan dari Pemkot, TNI dan Satpol PP.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan Operasi Yustisi ini di lakukan di Alun-Alun Kota Blitar.

Polres Blitar Kota Bersama Unsur TNI dan Satpol PP Menertibkan Pelanggar Protokol kesehatan Di Alun-Alun Kota Blitar

Patroli Gabungan bersama tim petugas di wilayah kota Blitar menggunakan mobil sambil mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan secara disiplin dan ketat.

Berdasarkan keputusan gubernur Jawa Timur ada 11 daerah yang melaksanakan PPKM. Yang di mulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021 dengan harapan pelaksanaan PPKM ini bisa menekan penyebaran Covid-19 khususnya di kota Blitar.

Melihat Kota Blitar tidak masuk Zona Merah untuk saat ini, namun kewaspadaan perlu di ketatkan untuk aparat harus tetap mensosialisasikan kepada masyarakat bahayanya Covid-19.

“Kami dari Kapolres Blitar Kota mendukung rencana keputusan pemerintah pusat. Diwilayah hukum Polres ada dua fokus administrasi kami. Ada enam kecamatan di Kabupaten dinyatakan Zona merah dan tiga kecamatan Zona Orange di kota, namun harus tetap ada keseimbangan.

Kita sampaikan kepada wali kota, kita harus mengikuti dan mengimbangi dari pada Kabupaten jangan sampai di Kabupaten itu penegakan hukum atau pengawasan operasi yustisi itu ketat di kota jadi lemah. Jadi sehingga yang dikwatirkan nantinya status zona orange di kota meningkat menjadi merah.

Maka dari itu, kami berupa dari Polres Blitar Kota memprioritaskan dari kegiatan yang bersifat persuasif tapi terukur. Jadi ada tiga tahap yang kita lakukan yang pertama edukasi. Kami dari jajaran dari unsur TNI dengan pemerintah daerah untuk merubah minset pola pikir masyarakat dengan upaya edukasi terlebih dahulu.

Setelah kita lakukan edukasi kemudian kita lakukan pengawasan. Setelah kita lakukan pengawasan dan masih ada pelanggaran-pelanggaran baru kita melakukan upaya penegakan hukum. Jadi kita tingkatkan upaya penanganan Covid-19 yang awalnya sehari 1 sampai 2 kali, kita tingkatkan menjadi 3 kali, pagi, sore dan malam di masing-masing kecamatan.

Sehingga harapan kami, kepatuhan masyarakat akan kepatuhan protokol kesehatan bisa di laksanakan dan kami mengharapkan kepada masyarakat Blitar Kota maupun kabupaten yang menjadi tanggungjawab hukum Polres Blitar Kota. Mari kita bersama-sama meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Tidak hanya partisipasi protokol kesehatan tetapi mari kita sama-sama saling mendukung satu dengan yang lain. Agar kita tetap sehat dan seandainya ada masyarakat sakit mari kita sama-sama melakukan kegiatan isolasi yang disediakan pemerintah.

Dan kami juga berupa memindahkan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri untuk tidak menolak di Pindahan ke rumah isolasi yang di sediakan oleh pemerintah. Untuk tempat isolasi dipoltekes tersedia 130 kamar dan saat ini sudah terisi 100 kamar, dan masih tersisa 30 kamar,”tegasnya Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan.

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.