Hajatan Di Larang, Setelah Blitar Kembali Zona Merah

Blitar – Kabupaten Blitar kembali jadi zona merah COVID-19. Warga dilarang menggelar hajatan serta warga dihimbau untuk tidak menggelar pesta atau tindakan yang menimbulkan kerumunan.

Di lansir dari detik.com. Jubir Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar, Krisna Yekti menegaskan, larangan menggelar hajatan itu dari hasil rakor yang dilakukan pada Rabu (6/1). Dan akan dituangkan dalam surat edaran kepada semua kecamatan.

“Ini kita naik lagi ke zona merah. Dari rakor kemarin, untuk hajatan tidak diperbolehkan. Jadi pasangan yang menikah hanya diperkenankan ijab kabul dengan kehadiran maksimal 30 orang,” kata Krisna kepada detikcom, Kamis (7/1/2021).

Jika ada kalangan masyarakat melanggar dengan alasan belum tahu, Krisna menandaskan, penerapan saksi tegas menjadi ranah Satpol PP dan pihak kepolisian.

Selain larangan menggelar hajatan, Pemkab Blitar kembali memakai pembatasan baru di beberapa lokasi wisata yang telah kembali buka sejak 5 Januari lalu. Karena dari 22 kecamatan di wilayah Kabupaten Blitar, sebanyak 21 kecamatan masuk zona merah. Satu daerah, yakni Kecamatan Bakung masuk zona hijau.

Sementara, Kecamatan Kanigoro terdata memiliki kasus tertinggi hingga maping zonanya berwarna hitam dengan 36 kasus terkonfirmasi positif COVID-19. Sedangkan Kecamatan Wates, jumlah warga yang terinfeksi COVID-19 hanya satu orang. Ini berdasarkan data yang dirilis Satgas COVID-19 Kabupaten Blitar per Rabu (6/1).

“Masih didominasi klaster keluarga dan perkantoran. Ini Kantor Desa Sanankulon juga kami rekomendasikan ditutup sementara karena ada dua staf terkonfirmasi positif COVID-19. Tiga hari ditutup, buka lagi besok Jumat (8/1),” tambahnya.

Sampai saat ini, jumlah kasus positif COVID-19 telah menembus angka 2.160. Rinciannya, 1739 sudah dinyatakan sembuh, yang meninggal ada 156 dan yang masih diobservasi 247 kasus.

(*)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.