Front Persaudaraan Islam, ‘Organisasi Pengganti FPI’ Nyatakan Tidak Akan Urus SKT Ormas

Jakarta – Tim Kuasa Hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, menyatakan siap bila kepolisian membubarkan kegiatan mereka karena tidak mempunyai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (ormas).

Dilansir dari CNNIndonesia.com Aziz menegaskan Front Persaudaraan Islam juga tak akan mendaftarkan diri sebagai organisasi masyarakat (ormas) agar mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke pemerintah. Ia menilai proses pendaftaran organisasi ke pemerintah tidak terlalu penting.

“Biarin aja [kegiatan dibubarin],” kata Aziz, Rabu (6/1).

Aziz menjelaskan bahwa UUD 1945 pasal 28 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-XI/2013 menjadi prinsip pokok bahwa ormas bebas didirikan tanpa perlu memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah.

Putusan MK itu menjelaskan bahwa ormas yang tidak berbadan hukum dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.

Ketika ormas yang tidak berbadan hukum telah mendaftarkan diri, maka pemerintah harus mengakui keberadaannya sebagai ormas yang dapat melakukan kegiatan organisasi dalam lingkup daerah maupun nasional.

Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Sebaliknya, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara) berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat.

Meski demikian, negara tidak dapat menetapkan ormas tersebut sebagai ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.

Jadi ga bakalan [daftar], ga penting,” kata Aziz.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, menyatakan pihaknya tetap membubarkan kegiatan yang dilakukan anggota maupun simpatisan organisasi pengganti FPI yang telah dibubarkan pemerintah.

Rusdi menilai apabila ingin diakui, maka ormas tersebut harus terdaftar secara resmi. Sebaliknya, bila ormas tersebut tak mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatan.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.