Klarifikasi Nadiem Makarim Soal Penghentian Rekrutmen Guru PNS 2021

Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengklarifikasi kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal penghentian lowongan formasi guru dalam rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 yang kadung mendapat sorotan masyarakat.

Dilansir dari CNNIndonesia.com Nadiem mengakui bila pada rekrutmen tahun 2021 ini, pemerintah hanya akan fokus merekrut satu juta guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna memenuhi kebutuhan guru di banyak daerah.

Meski demikian, Nadiem memastikan rekrutmen CPNS untuk formasi guru bakal tetap ada meski tak merinci kapan CPNS untuk formasi guru akan kembali dibuka.

“Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud,” kata Nadiem.

Nadiem mendorong agar para guru honorer dan peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru untuk melamar lewat jalur PPPK pada tahun ini.

Ia menjanjikan kinerja guru PPPK yang baik nantinya bisa menjadi pertimbangan saat melamar menjadi CPNS.

“Kami terus memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” ujar Nadiem.

Sama halnya dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga turut mengkonfirmasi bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk sementara akan menghentikan rekrutmen guru CPNS 2021.

BKN akan mengganti rekrutmen guru hanya dilakukan lewat jalur PPPK seiring rencana untuk memenuhi kebutuhan 1 juta guru.

“Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan terjadinya kekosongan guru di banyak daerah,” kata Bima.

Berbagai pihak lantas mengritik keputusan pemerintah tak menggelar seleksi CPNS untuk formasi guru pada tahun ini.

Kritik itu disoroti oleh Koordinator Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim yang menilai rencana tersebut berpotensi menyalahi aturan perundang-undangan.

Pasalnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) mengatur dua jenis pegawai ASN yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Satriawan mengatakan selama ini guru terdiri atas yang berstatus PNS dan PPPK. Jika mulai tahun depan hanya dibuka untuk PPPK, Satriwan khawatir kelak tak ada lagi guru berstatus PNS.

Kritik juga dilayangkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melalui Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif, Arifin Junaidi. Arifin mempertanyakan kebijakan pemerintah yang hendak menghapus rekrutmen guru dari formasi CPNS tahun ini.

“Jangan hanya direkrut sebagai PPPK dong. Apa salahnya guru jadi PNS,” kata Arifin seperti dilansir dari NU Online.

Arifin merinci Indonesia saat ini masih kekurangan 1,3 juta tenaga guru. Sementara pemerintah hanya akan mengangkat 1 juta PPPK dengan kontrak lima tahun kerja.

Arifin khawatir guru dengan status PPPK nantinya bisa diputus sewaktu-waktu. Dengan demikian, ia menilai permasalahan kekurangan guru tidak akan pernah bisa diatasi jika hal itu tetap dilakukan oleh pemerintah.

“Ini kan jelas ada kekurangan guru 1,3 juta guru. Nah, pemerintah akan mengangkat satu juta. Itu pun masih kurang 300 ribu. Tidak sebagai PNS. Itu berlakunya 5 tahun. Kalau terus menerus akan menjadi bom waktu. Lima tahun akan ada kekurangan lagi,” kata Arifin.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.