Hasil Pilkada Serentak Diumumkan 26 Desember Mendatang

Jakarta – Hasil Pilkada Serentak 2020 diumumkan paling lambat 26 Desember mendatang. Hal itu diketahui dari jadwal tahapan pilkada yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020.

Dilansir dari CNNIndonesia.com setelah rekapitulasi suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selesai, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengirim hasil ke tingkat desa/kelurahan. Penyerahan hasil rekapitulasi itu dilakukan di hari yang sama, yaitu 9 Desember.

Kemudian Panitia Pemungutan Suara di desa/kelurahan punya waktu sampai 15 Desember untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di tiap TPS. Hasil itu juga harus diserahkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 11 Desember.

Pada 10-14 Desember, PPK menggelar rekapitulasi tingkat kecamatan. Seluruh hasil di setiap TPS kembali direkapitulasi pada masa tersebut. Sesudah itu, PPK akan mengumumkan hasilnya paling lambat 20 Desember.

PPK juga wajib menyerahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 16 Desember. KPU kabupaten/kota punya waktu hingga 17 Desember untuk melakukan rekapitulasi.

Penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat 17 Desember. KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 23 Desember untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor mereka atau lewat laman resmi KPU.

Sementara untuk pilkada tingkat provinsi, suara masih diteruskan ke KPU provinsi. Rekapitulasi suara di tingkat provinsi digelar 16-20 Desember.

Pada 10-14 Desember, PPK menggelar rekapitulasi tingkat kecamatan. Seluruh hasil di setiap TPS kembali direkapitulasi pada masa tersebut. Sesudah itu, PPK akan mengumumkan hasilnya paling lambat 20 Desember.

PPK juga wajib menyerahkan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan kepada KPU kabupaten/kota paling lambat 16 Desember. KPU kabupaten/kota punya waktu hingga 17 Desember untuk melakukan rekapitulasi.

Penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten/kota dilakukan paling lambat 17 Desember. KPU kabupaten/kota diberi waktu hingga 23 Desember untuk mengumumkan hasil tersebut di kantor mereka atau lewat laman resmi KPU.

Sementara untuk pilkada tingkat provinsi, suara masih diteruskan ke KPU provinsi. Rekapitulasi suara di tingkat provinsi digelar 16-20 Desember.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.