Pertemuan Tatap Muka Diperbolehkan Bukan Diharuskan Karena Pembukaan Sekolah Masih Beresiko

Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyebutkan, 83,68 persen sekolah belum siap melangsungkan pertemuan tatap muka (PTM).

Dilansir dari Kompas.com hal itu ia katakan berdasarkan hasil pengawasan KPAI sejak Juni hingga November 2020.

“Hasil pengawasan KPAI, menunjukkan data dan fakta bahwa dari 49 sekolah yang ditinjau langsung, hanya 16,32 persen sekolah yang siap, dan 83,68 persen belum siap,” kata Retno Senin (30/11).

Retno mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan di 49 sekolah di 21 kabupaten/kota pada delapan provinsi.

Provinsi yang dijadikan lokasi pengawasan yakni NTB, Bengkulu, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Banten, dan DKI Jakarta.

Terkait hal yang sama, Komisioner KPAI Jasra Putra juga mengingatkan agar pembukaan sekolah tidak menimbulkan klaster Covid-19 baru.

Sebab, menurut dia, ada beberapa negara yang penularan Covid-19 justru berkembang klaster keluarga akibat pembukaan sekolah.

“Jangan sampai sekolah Januari nanti juga menjadi ajang setor nyawa dengan pengembangan klaster keluarga,” kata Jasra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (29/11).

Adapun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka yang kembali akan dilakukan pada 2021 sifatnya bukan kewajiban.

Menurut dia, kebijakan kembali membuka sekolah untuk pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan atas keputusan tiga pihak.

“Sekali lagi harus saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tidak diwajibkan. Diperbolehkan dan keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah dan orangtua yaitu komite sekolah,” ujar Nadiem dalam konferensi persnya secara daring (20/11).

(KPS/ZA)

Bagikan Melalui