Pembekalan Personil Polres Blitar Kota Yang Akan Melaksanakan PAM TPS Pada Pilkada Serentak Tahun 2020

BLITAR – Polres Blitar Kota, melakukan kegiatan pembekalan terhadap personil yang akan melaksanakan Pam TPS (petugas pengamanan tempat pemungutan suara) pada Pilkada serentak tahun 2020 di wilayah Kota Blitar, bertempat di Gedung Patriatama, Polres Blitar Kota. Minggu 29 November 2020.

Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Wakapolres Blitar Kota
Kompol Nur Halim, PJU Polres Blitar Kota, Pawas dan Padal Pengamanan TPS Pilkada serentak tahun 2020, Kapolsek dan personel Polsek Jajaran yang mengikuti pembekalan secara virtual dan Personel Pengamanan TPS Pilkada serentak tahun 2020.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan Pembekalan terhadap petugas pengamanan TPS pada Pilkada serentak tahun 2020.

“kegiatan tersebut, di laksanakan guna memberikan arahan terkait tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing anggota Polri dalam pelaksanaan pengamanan TPS yang akan di laksanakan pada 9 Kecamatan di wilayah Blitar Kota.

“Serta menyampaikan kepada petugas pengamanan TPS untuk tetap menjunjung tinggi netralitas Polri dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020,”tuturnya.

Isi materi yang disampaikan :

  1. Petugas pengamanan TPS harus melengkapi diri dengan APD ( alat pelindung diri) sesuai dengan Protokol kesehatan Covid 19 guna mencegah penyebaran Virus Covid 19.
  2. Petugas pengamanan TPS harus melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat terkait Protokol kesehatan Covid 19 pada proses Pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
  3. Petugas pengamanan TPS harus mampu menguasai situasi di lokasi yang menjadi tanggungjawab pengamanannya. Kemudian harus mengenali petugas KPPS serta potensi kerawanan yang mungkin akan terjadi.
  4. Petugas keamanan harus segera mengenali lingkungan yang menjadi tanggungjawab pengamanannya, mengenali tokoh masyarakat, pemuda, agama, dan adat untuk dapat menjalin komunikasi. Sehingga potensi kerawanan dapat diantisipasi.
  5. Petugas pengamanan harus mengenali petugas TPS yang terdiri dari KPPS, anggota PPS(kelompok penyelenggara pemungutan suara) dan linmas (pelindung masyarakat) yang bertugas. Membina koordinasi dan komunikasi yang baik guna menciptakan kolaborasi tugas yang harmonis.
  6. Petugas pengamanan TPS harus menjaga netralitas Polri dengan tidak terlibat politik praktis yang mungkin akan dilakukan tim sukses pasangan calon pada Pilkada serentak tahun 2020 di wilayah hukum Polres Blitar Kota.(PA).
Bagikan Melalui