Sidang Lanjutan Dugaan Prosedur Pelelangan Asset Nasabah Di Blitar

BLITAR – Sidang lanjutan Dugaan kasus pelelangan Asset Nasabah Bank Panin Cabang Blitar yang tidak sesui prosedur. Yang di ajukan gugatan oleh Sri Patokah (51) warga JL. Dr. Wahidin, Kelurahan Sentul, Kota Blitar Di Pengadilan Negeri Blitar atas proses lelang asset yang di jaminkannya. Rabu 18 Novermber 2020.

Dalam Persidangan Perkara No. 88/Pdt. G/2020/BL di pengadilan Negeri Blitar Termohon di dampingi Ketua Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) yang merupakan Sel kerja Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK). Dengan sidang lanjutan Penyerahan bukti tertulis kepada majelis hakim dan di saksikan oleh para tergugat di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Blitar.

Ketua Front Mahasiswa Revolusioner, Fachrul Iga Taufik bersama Sri Patokah sebagai Penggugat di Pengadilan Negeri Blitar.

Penggungat Sri Patokah mengatakan Bukti tertulis yang saya berikan kepada majalis hakim itu asli dan legal dan di saksikan oleh tergugat dan salah satunya adalah Bank Panin Cabang Blitar dan para tergugat turut menyaksikan bukti yang saya ajukan kepada majelis hakim.” Tuturnya.

Ketua Front Mahasiswa Revolusioner (FMR), Fachrul Iga Taufik (21) menjelaskan bahwa tanggal 18 bulan November ini, dengan perkara No. 88 ini, agenda siang hari ini adalah pengajuan alat bukti surat dan berdasarkan bukti yang di ajukan oleh penggugat, yang dapat kami baca adalah pengajuan lelang itu pada tanggal 29 Februari 2015 dan di jadwalkan lelang pada tanggal 29 Maret 2016.

“ Hal tersebut turut di perkuwat dengan munculnya surat pemberitahuan pelaksanaan lelang atau SPPL yang di terima oleh penggugat atas nama ibu Sri Patokah dan yang perlu di garis bawahi adalah proses pengajuan lelang tersebut pada tanggal 29 Februari 2015 yang mana, yang dapat kita lihat, bahwa di dalam buku tabungan tersebut menerangkan catatan atau Track Record bahwasannya pada tanggal 29 Februari Ibu Sri Patokah tidak melakukan Wanprestasi atau cidera janji.

“Jadi artinya, proses pengajuan lelang tersebut diduga dapat di katakan batal demi hukum atau cacat prosedur dan kami dari Front Mahasiswa Revolusioner yang merupakan sel kerja dari Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi akan mengawal kasus ini, sampai benar-benar tuntas.”Jelasnya.(PA)

Bagikan Melalui