Evaluasi Kembali Organisasi Penggerak, Kemendikbud Nyatakan Bisa Lanjut Tahun 2021

Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan reviu atau penelaahan Program Organisasi Penggerak (POP) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dilansir dari CNNIndonesia.com dalam reviu tersebut ditemukan sejumlah kesalahan pengelolaan program. Meskipun demikian Inspektur Jenderal Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menyatakan Program Organisasi Penggerak itu bisa dilanjutkan kembali.

“Dari surat korespondensi internal yang beredar, saran dan rekomendasi yang disampaikan Itjen dan BPKP kepada Ditjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud) telah ditindaklanjuti dan terpenuhi. Hasilnya, POP dapat dilanjutkan,” kata Chatarina melalui pesan singkat, Jumat (13/11).

Chatarina menegaskan, Itjen Kemendikbud akan mendampingi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan POP agar tepat sasaran dan sesuai peraturan yang berlaku.

Mengutip hasil reviu yang dilakukan Itjen Kemendikbud dan BPKP, kerja sama dua insititusi itu menemukan pemilihan terhadap organisasi eksternal yang menyeleksi peserta POP lalu, SMERU Research Institute tidak memenuhi prosedur pengadaan barang dan jasa.

SMERU, sebagai pelaksana swakelola, juga tidak memenuhi persyaratan dalam pelaporan keuangan audited dalam pelaksanaan program.

Kemudian tim persiapan program didapati tidak menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diwajibkan dalam Surat Keputusan Tim Persiapan. Selain itu, Tim Pengawas diduga memiliki konflik kepentingan yang berkaitan dengan jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Juga terdapat perbedaan kriteria dan istilah penentuan kategori proposal yang dipublikasikan dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur terkait POP.

Itulah yang kemudian membuat indikator penilaian proposal tidak sesuai dengan kriteria kategori organisasi masyarakat yang menerima bantuan POP. Hal tersebut diduga karena kurang terjaganya independensi tim evaluasi teknis substansiSebab sebagian indikator penilaian dalam program memiliki sifat bias yang tinggi, Itjen Kemendikbud dan BPKP pun menyimpulkan hasil penilaian POP itu menjadi lemah.

Di satu sisi, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud dikatakan tidak mengumumkan adanya penurunan kategori atas 13 proposal saat pengumuman hasil evaluasi proposal.

Atas penemuan tersebut, Itjen Kemendikbud merekomendasi Ditjen GTK Kemendikbud mengidentifikasi risiko kelanjutan POP dan melakukan mitigasi.

Ditjen GTK juga diminta mempertimbangkan kembali organisasi yang tidak lulus persyaratan administrasi, menyiapkan mekanisme untuk menghindari penumpukan sekolah sasaran, dan mengevaluasi POP secara menyeluruh.

Sebelumnya POP sempat menuai polemik karena diduga dikelola secara tidak transparan dan kompeten. Alhasil, tiga organisasi pendidikan besar, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mundur sebagai peserta.

Mendikbud Nadiem Makarim kemudian memberhentikan pelaksanaan program tersebut tahun ini. Dan berencana akan melanjutkannya lagi tahun depan.

Program Organisasi Penggerak ini sendiri merupakan program pelatihan guru besutan Kemendikbud yang melibatkan organisasi masyarakat. Konsepnya, ormas melakukan pelatihan dan Kemendikbud memberikan biaya, di mana dana yang dianggarkan mencapai Rp595 miliar.

(CNN/ZA)

Bagikan Melalui