Buku Nikah Siri Beredar Di Tulungagung Warga Khawatir Dipakai Pasangan Kumpul Kebo

TULUNGAGUNG – Beredar sebuah buku nikah yang tak lazim ditemukan di wilayah Tulungagung.

Di lansir dari tribunews.com (11/11/2020) Sebab, buku nikah itu mencatat pernikahan siri, bukan pernikahan resmi yang diakui oleh negara.

Buku nikah ini dipakai sebagai bukti pasangan yang tinggal bersama di rumah kost atau ngontrak bersama.

Buku nikah dengan sampul hijau ini juga menggunakan lambang garuda.

Yang membedakan, cetakannya jelek terkesan dibuat dengan cara difoto kopi.

” Ini biasa dipakai pasangan yang diduga bukan suami istri yang sah,” ucap seorang warga.

“Karena kita kan gak tahu proses pembuatannya,” sambung dia.

Plt Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tulungagung, Masngud mengaku, belum pernah melihat buku nikah itu.

Namun menurutnya, buku nikah itu adalah palsu.

Sebab buku nikah yang diakui negara adalah buku nikah terbitan Kemenag.

“Jika ada yang lain (selain Kemenag) yang menerbitkan buku nikah, tolong konfirmasi ke yang bersangkutan,” ucap Masngud.

Lanjutnya, seluruh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) di Tulungagung tidak pernah mengeluarkan surat nikah siri.

Pencatatan pernikahan yang sah dilakukan di KUA dan mendapat buku nikah dari Kemenag.

Karena itu Masngud mengingatkan, buku nikah yang bukan buatan Kemenag tidak berlaku.

” Penerbitan buku nikah yang sah hanya dari Kemenag dan diberikan di setiap KUA di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Namun menurut Masngud, sejauh ini belum ada laporan terkait peredaran buku nikah siri ini.

Kantor Kemenag Tulungagung baru akan mengambil sikap jika sudah ada keluhan terkati temuan ini.

“Jika ada laporan dan dianggap merugikan maka kami akan bertindak,” pungkas Masngud.(*)

Bagikan Melalui