Isi Lengkap UU Cipta Kerja Sudah Bisa Diakses Publik

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10) lalu.

Dilansir dari Kompas.com setelah melalui berbagai revisi, Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan sudah bisa diakses oleh publik.

RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Sebelum resmi dirilis oleh pemerintah, banyak beredar UU Cipta Kerja dalam berbagai versi dengan jumlah halaman yang berbeda-beda.

Secara struktur, UU Cipta Kerja terdiri dari 15 bab yang berisi 186 pasal. Kementerian Sekretariat Negara telah mengunggah draf UU Cipta kerja di situs resminya www.setneg.go.id masyarakat bisa mengunduh berkas UU Cipta Kerja melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara diatas.

Namun, setelah UU Cipta Kerja di teken oleh Presiden Jokowi situs diatas menjadi sulit di akses, banyak yang mengeluh situs tidak bisa di akses atau loading yang sangat lama.

Jika pembaca ingin mencoba untuk mengunduh file dari UU Cipta Kerja bisa melalui link ini atau langsung akses situs resmi Kementrian Sekretariat Negara yang sudah tercantum diatas.

(KPS/ZA)

Bagikan Melalui