Kecewa UMP Naik Hanya 5,65 Persen, Buruh Demo DPRD Jatim

Jakarta – Sebanyak 500 pekerja atau buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura, Surabaya, sejak 13.00 WIB, Senin (2/11). Massa dari elemen FSPMI, FSP KEP dan KSPI, ini menuntut agar Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan, hingga mengungkapkan kekecewaan soal upah murah di provinsi Jatim.

Di lansir dari cnnindonesia.com (2/10/2020) ada sejumlah tuntutan yang mereka bawa. Pertama yakni mendesak DPRD Jatim merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur merekomendasikan kepada Presiden RI agar segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Sekretaris KSPI Jatim Jazuli.

Yang kedua, yakni meminta DPRD Jatim agar dapat memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, soal SE Menaker tentang Penetapan Upah Minimum, dan Omnibus Law.

Lalu ketiga, meminta DPRD Jatim agar mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk melakukan review terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

Dalam keputusan itu, UMP Jatim 2021 naik menjadi Rp1.868.777,08. Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami pertambahan sebesar 5,65 persen atau hanya Rp100 ribu dari UMP tahun 2020.

“Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. Namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan asas kemanfaatan, karena saat ini UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp1,9 juta,” katanya.

Pihaknya pun berharap UMP Jatim tahun 2021 bisa naik sebesar Rp2,5 juta. Angka itu dinilai dapat memangkas disparitas upah minimum antar kabupaten/kota di Jatim, sebab, menurutnya dalam aturan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Ditemui DPRD

Perwakilan massa buruh kemudian diterima oleh Komisi E DPRD Jatim untuk melakukan audiensi bersama perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim.

Salah satu Anggota Komisi E, Hari Putri Lestari membeberkan bahwa perwakilan buruh menyampaikan kekecewaannya terkait Omnibus Law dan UMP 2021.

“Intinya mereka sangat kecewa. Harusnya gubernur yang bisa menjelaskan [soal UMP 2021]. Kita minta gubernur ini supaya tidak ada kekecewaan atau salah paham. Gubernur harus jelaskan dasar [kenaikan UMP] 5,65 persen dari mana,” kata Tari usai audiensi.

Tari mengungkapkan, bahwa buruh semakin kecewa lantaran yang hadir audiensi bukanlah Kepala Disnakertrans, Himawan Estu Bagijo, melainkan kepala biro yang tak membidangi permasalahan upah.

“Ternyata dari biro pengawasan jadi bukan menjawab langsung. Nanti saya sampaikan pada pimpinan Komisi E [DPRD Jatim] untuk minta penjelasan Disnaker Jatim,” kata dia.

“Terkait UMP kami mempertanyakan. Intinya minta gubernur atau disnaker menjelaskan angka [naik 5,6 persen] berdasarkan pertimbangan apa,” tambahnya.

Sedangkan soal tuntutan Perppu Pencabutan Omnibus Law, Tari mengatakan bahwa DPRD Jatim hanya bisa meneruskan hal itu ke DPR RI.

Begitu juga soal desakan perwakilan buruh yang meminta dipertemukan dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyyah, pihaknya masih harus melaporkan dulu ke pimpinan komisi dan DPRD Jatim.

“Itu kan mereka [buruh] mengusulkan. Kami akan sampaikan itu ke pimpinan,” ucapnya.

Buruh mengaku akan terus memperjuangkan penolakan Omnibus Law dan kebijakan upah murah. Mereka akan kembali menggelar aksi pada 9 November 2020 dan puncaknya pada 10 November 2020.(*)

Bagikan Melalui