Presiden Trump, Dituding Tidak Bayar Pajak 10 Tahun

WASHINGTON – Serangan terhadap Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump makin deras menjelang pemilihan presiden (pilpres) 3 November mendatang. Terakhir, Trump dituding tidak membayar pajak selama 10 tahun dalam 15 tahun terakhir. Dia hanya membayar pajak USD750 (Rp12 juta) pajak penghasilan federal pada 2016 saat dia mencalonkan diri sebagai presiden AS.

Seperti dilansir dari sindonews.com, selasa (29 /9 /2020) Tudingan itu diungkapkan harian ternama AS, The New York Times, yang memperoleh laporan pajak Trump dan perusahaannya selama dua dekade. Laporan tersebut mengungkapkan kerugian kronis dan tahun-tahun penghindaran pajak.

Tudingan ini tegas dibantah Trump. Dia menyebut laporan itu hoaks. Trump menilai otoritas pajak Amerika Serikat (IRS) tidak memperlakukannya dengan baik. “Saya sudah membayar pajak. Kalian akan melihat laporan pajak saya—yang sedang diaudit, sudah lama diperiksa,” kata Trump membela diri, dilansir Reuters.

Trump menghadapi urusan hukum karena menolak membuka dokumen tentang kekayaan dan bisnisnya. Dia merupakan presiden pertama sejak 1970-an yang tidak mengumumkan pembayaran pajaknya kepada publik, meskipun hal ini tidak diwajibkan oleh undang-undang. The New York Times melaporkan, informasi yang mereka publikasikan berasal dari sumber yang memiliki akses hukum ke laporan pajak itu.

Laporan itu muncul hanya beberapa hari sebelum debat presiden pertama antara Trump dan saingan dari Demokrat, Joe Biden. The New York Times melaporkan bahwa pihaknya meninjau laporan pembayaran pajak yang berkaitan dengan Presiden Trump dan perusahaan yang dimiliki oleh Trump Organization sejak 1990-an. Investigasi juga dilakukan pada laporan pajak pribadinya untuk 2016 dan 2017. Trump hanya melaporkan sebagian besar karena dia melaporkan kerugian lebih besar dari keuntungan yang dia hasilkan.

Sebelum menjadi presiden, Trump dikenal sebagai pengusaha selebritas dan maestro properti. Namun, surat kabar tersebut mengatakan bahwa dalam laporannya ke IRS, Trump menggambarkan dirinya seorang pengusaha yang menghasilkan ratusan juta dolar setahun. Secara agresif, Trump menggunakan dalih kerugian kronis untuk menghindari pembayaran pajak.

Dalam laporan yang bisa dilihat publik, Presiden Trump mengindikasikan bahwa dia memperoleh setidaknya USD434,9 juta pada 2018. Namun, The New York Times membantah hal ini dan menuding bahwa pengembalian pajaknya menunjukkan Trump mengalami kerugian sebesar USD47,4 juta.

Trump Organization ikut menyangkal tuduhan dalam laporan itu. Kepala bagian hukum perusahaan, Alan Garten, kepada The New York Times mengatakan bahwa sebagian besar fakta yang diberitakan tidak akurat.

“Selama dekade terakhir, Presiden Trump telah membayar puluhan juta dolar pajak pribadi kepada pemerintah federal, termasuk membayar pajak pribadi sebesar jutaan dolar sejak mengumumkan pencalonannya pada 2015,” kata Garten.

The New York Times juga menuduh bahwa beberapa bisnis Presiden Trump telah menerima uang dari pelobi, pejabat asing, dan pihak lainnya yang mencari waktu untuk melakukan tatap muka, akses, atau bantuan dari presiden. Trump juga menghasilkan USD73 juta dari pendapatan luar negeri dalam dua tahun pertamanya di Gedung Putih.

Sebagian besar berasal dari lapangan golfnya di Irlandia dan Skotlandia.

Namun, The New York Times mengatakan bahwa Trump Organization juga menerima uang dari kesepakatan lisensi di negara-negara dengan pemimpin yang cenderung otoriter atau geopolitik yang sulit. The New York Times menuduh bahwa kesepakatan lisensi itu menghasilkan USD3 juta dari Filipina, USD2,3 juta dari India, dan USD1 juta dari Turki.

Presiden Trump menghasilkan USD427,4 juta pada 2018 dari pendapatan tayangan The Apprentice AS, serta dari kesepakatan untuk menggunakan namanya sebagai merek. Dia juga menghasilkan USD176,5 juta dengan berinvestasi di dua gedung perkantoran tahun itu.

The New York Times menuduh bahwa Presiden hampir tidak membayar pajak atas pendapatan tersebut, karena dia melaporkan bahwa bisnisnya mengalami kerugian yang signifikan.(*)

Bagikan Melalui