Bawaslu Kabupaten Blitar Bubarkan Kampanye Parpol Pengusung Tak Berizin

Blitar – Bawaslu Kabupaten Blitar bubarkan kampanye tak berizin parpol pengusung di Pilkada 2020.

Namun mereka memilih bubarkan diri dari pada dijadikan temuan pelanggaran di Pilbup Blitar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin mengatakan, pihaknya membubarkan kampanye yang dilakukan PKB di dua lokasi. Yakni di Kecamatan Selorejo dan Kesamben.

“Jadi tim paslon 02 mengadakan pertemuan terbatas di Selorejo dan Kesamben. Tapi mereka belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Sehingga kami bubarkan, kami minta syarat itu dipenuhi terlebih dahulu,” kata Hakam seperti dikutip dari detik.com, Selasa (29/9/2020).

Sempat terjadi penolakan di acara yang dihadiri pengurus ranting PKB dua kecamatan tersebut. Sehingga pihak bawaslu kemudian mempersilahkan acara diteruskan. Namun bawaslu akan memasukkan acara tersebut dalam temuan dugaan pelanggaran administratif pilkada.

“Sehingga di lapangan kemudian terjadi kesepakatan. Mereka akan menunda acara dan akan memenuhi syarat administratif untuk menggelar kampanye,” ungkapnya.

Hakam menilai, yang dilakukan PKB sebagai parpol pengusung paslon Rini-Santoso sebenarnya dapat dimaklumi. Mengingat, penetapan jadwal kampanye dan kesepakatan syarat kampanye antara KPU, tim pendukung paslon dan Bawaslu baru terjadi Minggu (27/9)

Apalagi di saat pandemi COVID-19, terang dia, selain STTP dari pihak kepolisian, tim pendukung juga harus mengurus surat izin dari satgas yang ditanda-tangani Sekda Pemkab Blitar. Ini tentu membutuhkan waktu yang lama.

“Apalagi tadi ada yang menjelaskan jika acara itu konsolidasi internal PKB. Tapi jadwal konsolidasi dimasukkan dalam jadwal kampanye yang sudah ditentukan zonanya. Itu yang tidak bisa kami maklumi,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar Abdul Munib mengakui jika pihaknya memang belum mengurus STTP kampanye. “Ya tidak apa-apa kami tunda. Kalau memang seperti itu syarat administratifnya,” jawabnya singkat.(*)

Bagikan Melalui