Santoso Wali Kota Blitar Menyerahkan Bantuan Subsidi Upah Secara Simbolis

Blitar- Wali Kota Blitar, Santoso menyerahkan secara simbolis Bantuan Subsisi Upah/ Gaji (BSU) kepada pekerja buruh, di kantor Wali Kota Blitar, kemarin (22/9). Dia didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto. 

Seperti di lansir dari jawapos.com, (23/9/2020) Santoso mengapresiasi program BSU tersebut. Sebab, ada manfaat besar yang langsung dirasakan para pekerja buruh. Utamanya yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sapaan BPJS Ketenagakerjaan. 

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar itu berharap, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan instansi terkait di wilayah Kota Blitar terus berkembang. Termasuk memperluas jaringan. Dengan begitu, semua pekerja di bawah naungan Pemkot Blitar, bisa masuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK. “Tentunya nanti juga di-backup pemkot. Sebab, nilai kemanfaatannya (menjadi peserta BPJAMSOSTEK, Red), luar biasa,” jelas Santoso. 

Dia menambahkan, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga perlu dilakukan. Itu agar lebih paham kehadiran BPJAMSOSTEK memang benar-benar untuk memberi manfaat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Agus Dwi Fitriyanto, mengatakan, data penerima BSU secara global untuk wilayah Kota dan Kab. Blitar yang sudah tersalurkan sekitar 15.336. Jumlah itu total dari batch 1 sampai batch 3. Untuk jumlah rekening yang berhasil di-collect BPJS Ketenagakerjaan dan dikirim ke pusat, sekitar 23 ribu. 

“Minggu ini masuk batch 4. Kami sedang menunggu update dari pusat, berapa lagi tambahannya. Semua yang memenuhi syarat, harusnya bisa terbayarkan,” jelasnya. 

Pria ramah itu juga menyampaikan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah/ gaji. Di antaranya warga Negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, gaji dibawah Rp 5 juta, dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai dengan 30 Juni 2020. 

Bagi yang memenuhi kriteria itu, lantas melengkapi nomor rekening. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan bakal mengirimkan ke pemerintah pusat untuk proses verifikasi. 

BSU sendiri berlaku selama empat bulan. Setiap bulan sebesar Rp 600 ribu. Sistem pencairannya langsung dua bulan, yakni sebesar Rp 1,2 juta.(*)

Bagikan Melalui