Dibuka Hari Ini Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada 2020

Warga menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. SP/Joanito De Saojoao.

Jakarta –  Pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada serentak 2020 di 270 daerah mulai dibuka hari ini, Jumat (4/9) hingga Minggu (6/9). Bakal pasangan calon yang mendaftar harus membawa hasil tes yang menunjukkan bebas dari virus corona (Covid-19).

Sperti di lansir dari cnnindonesia.com, jumat, (4/9/2020). Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, bakal pasangan calon wajib menjalani Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum mendaftar. Hasil tes itu diserahkan pada saat pendaftaran disertai keterangan bebas narkoba.

Jika salah satu bakal pasangan calon dinyatakan positif Covid-19, maka mereka dilarang ikut serta dalam pendaftaran. Mereka bisa diwakili oleh tim sukses untuk urusan administrasi.

KPU mewajibkan bakal pasangan calon yang positif Covid-19 untuk isolasi mandiri hingga dinyatakan negatif. Setelah itu, mereka boleh mengikuti tahapan berikutnya.

“Ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan, dalam arti kalau gagal atau positif menjadi calon ini batal tidak. Tapi harus ada perlakuan tertentu,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).

elama masa pendaftaran, KPU di setiap daerah juga melakukan verifikasi syarat pencalonan. Kemudian dokumen pasangan calon akan diunggah di laman resmi KPU.

Bakal pasangan calon juga akan mengikuti pemeriksaan kesehatan pada hari ini hingga Jumat (11/9). Hari berikutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan disampaikan.

Lalu KPU daerah akan mengumumkan hasil verifikasi pada Minggu (13/9) hingga Senin (14/9). Para bakal pasangan calon punya waktu tiga hari untuk memperbaiki persyaratan pencalonan jika dinyatakan belum memenuhi syarat oleh KPU daerah.

Setelah perbaikan, KPU akan mengumumkan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020 pada Rabu (23/9). Di hari yang sama, masa kampanye pun dimulai.

Masa kampanye akan berlangsung selama 71 hari hingga Sabtu (5/12). Setelahnya, ada waktu tiga hari masa tenang. Lalu pencoblosan akan dilakukan pada Rabu (9/12).

Dalam pilkada kali ini, pemerintah dan KPU menekankan pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung.

“Kami harapkan agar tidak menjadi klaster baru karena sudah dilaksanakan dengan protokol-protokol kesehatan yang ada dalam PKPU,” kata Mendagri Tito Karnavian, Kamis (3/9).

Sejumlah daerah tingkat provinsi yang menggelar Pilkada antara lain, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara untuk tingkat kabupaten/kota di antaranya, Kota Medan, Bandar Lampung, Depok, Tangerang Selatan, Pekalongan, Semarang, Solo, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Manado.

Kemudian Kabupaten Tapanuli Selatan, Kepahiang, Sukabumi, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, Karawang, Sleman, Gunung Kidul, Bantul, Kepulauan Aru, Asmat, Pegunungan Bintang, hingga Merauke. (*)

Bagikan Melalui