Operasi Gabungan Disperindag dan TNI di Pasar Tradional Blitar, Tak Pakai Masker Dihukum Mengaji

Blitar, Lintas7news.com: Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar mengelar razia gabungan bersama aparat Koramil Kademangan melakukan menertibkan penggunaan masker di pasar tradisional Kademangan, rabu, (2/9/2020), siang. Razia ini bertujuan untuk mencegah dan memutus penyebaran virus corona atau covid-19.

Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar Kademangan yang terdapati tidak menggunakan masker sama petugas di hukum melantunkan ayat suci Al-qur’an. Salah satu pengunjung pasar, Rifa’i (55) mengaku alasan tidak menggunakan masker karena rumahnya dekat dengan pasar.Ia datang menggunakan motor tapi lupa tidak menggunakan masker langsung ditangani oleh petugas.

” Setiap keluar biasanya saya menggunakan masker, ini tadi tergesa – gesa rencana hanya sebentar malah terkena sweeping petugas.” Tutur Rifa’i memelas.

Indra Suswanto ,Kabid Pengelolaan Pengembangan Pasar Disperindag Kabupaten Blitar mengatakan razia ini penertiban penggunaan masker yang dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid -19 yang dilakukan di area publik, tempat masyarakat berkumpul dan berinteraksi yang berpotensi terjadinya penyebaran viru corona.

“ Secara rutin petugas melakukan kegiatan penertiban diarea pasar. Selain melakukan penertiban , petugas juga memberikan himbauan kepada pedagang dan pengunjung tentang pentingnya menggunakan masker untuk mencegah virus corona.” Kata Indra Suswanto kepada media.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Pasar Kademangan, Galih mengatakan razia penertiban tidak hanya  dilakukan kali ini saja,  petugas pasar akan terus melakukan penertiban dan akan memberikan sanksi .“ Kali ini petugas masih mentolerir pedagang dan pengunjung tidak bermasker serta dijatuhi sanksi ringan oleh petugas serta memberikan masker kepada mereka akan tetapi lain kali tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk area pasar.” Kata Galih.

Lanjut Galih, ketatnya aturan ini mengacu kepada Inpres nomor 6 tahun 2020 ,tentang peningkatan disiplin dan penegakaan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian virus  corona.” Masyarakat harus disiplin kalau tidak ingin dikenai sanksi, karena dikeluarkannya inpres ini agar protokol kesehatan harus dipatuhi”.Pungkasnya. (Panji/AN)

Bagikan Melalui