Bawaslu Ingatkan, Dalam Kampaye Politik Anak Tak Boleh Dilibatkan

JAKARTA  – Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengingatkan, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam kampanye pilkada.

Abhan menyebut, melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat memberikan dampak buruk terhadap pskologis anak tersebut.

Seperti di lansir dari kompas.com, rabu, (2/9/2020).”Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak, alasan kenyamanan anak, hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu yang berkualitas,” kata Abhan dalam keterangan tertulis dari halaman resmi Bawaslu RI.

Abhan mengatakan, undang-undang telah mengatur berbagai hak anak

Pasal 11 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Oleh karena itu, melibatkan anak dalam kampanye politik dapat dianggap membahayakan tumbuh kembang anak.

Terlebih, tidak jarang anak mendapat ancaman fisik maupun intimidasi di arena kampanye terbuka. “Secara psikis juga dapat mengganggu kejiwaan anak yang belum matang dan belum siap menerima persaingan yang keras dalam berpolitik,” ujar Abhan.

Menurut Abhan, secara implisit undang-undang telah melarang pelibatan anak-anak dalam kampanye. UU menyebutkan bahwa seseorang yang belum berusia 17 tahun tak boleh ikut serta dalam kampanye politik.

Namun demikian, Abhan mengaku sulit untuk menerapkan aturan itu. Ia pun berharap, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat bersama-sama dengan Bawaslu melakukan upaya pencegahan terkait hal ini.

“Harapan kami sebagai penyelenggara kepada peserta pilkada yang akan datang dapat menghadirkan kampanye politik yang ramah anak dan tidak melibatkan anak-anak di bawah umur,” kata Abhan. Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun kampanye Pilkada 2020 akan digelar selama 71 hari, mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.(*)

Bagikan Melalui