MA Potong Vonis Mantan Bupati Talaud ICW Kecam

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Padahal, penyuap Sri, Benhur, dihukum lebih berat, yaitu 4 tahun penjara.

Seperti di lansir dari detik.com, senin, (31/8/2020).” ICW mengecam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung yang justru mengurangi hukuman terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria. Sedari awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan, akan tetapi karena putusan PK tersebut malah dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara,” ujar pegiat ICW, Kurnia Ramadhana.

Menurut Kurnia, vonis PK yang dijatuhkan oleh MA tersebut terlihat jauh lebih rendah “Kepala desa itu dihukum selama 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 354 juta,” ujar Kurnia.dibanding hukuman terhadap Abdul Latif, kepala desa di Kabupaten Cirebon.

Di kasus itu, Benhur, yang merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud, dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara.

“Putusan PK itu aneh. Bagaimana mungkin hukuman perantara suap jauh lebih tinggi dibanding dengan hukuman penyelenggara negara yang menjadi dalang dari tindak pidana korupsi,” beber Kurnia.

Namun ICW tidak lagi kaget. Sebab, sedari awal memang Mahkamah Agung tidak menunjukkan keberpihakan pada sektor pemberantasan korupsi. Tren vonis ICW pada 2019 membuktikan hal tersebut. Rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

“Tentu ini semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi,” cetus ICW

ICW meminta Ketua Mahkamah Agung lebih selektif memilih majelis yang akan menyidangkan perkara pada tingkat PK. Semestinya hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku korupsi tidak lagi dilibatkan. Tak hanya itu, klasifikasi korupsi sebagai extraordinary crime seharusnya dapat dipahami dalam seluruh benak hakim agung.

“Ini penting agar di masa yang akan datang putusan-putusan ringan tidak lagi dijatuhkan,” kata Kurnia

Tren untuk mengurangi hukuman di tingkat PK ini juga diminta menjadi perhatian khusus bagi Ketua Mahkamah Agung. Sebab, berdasarkan data ICW sejak Maret 2019 sampai saat ini, setidaknya MA telah mengurangi hukuman sebanyak 11 terpidana kasus korupsi di tingkat PK. Jika ini terus menerus berlanjut, publik tidak lagi akan percaya terhadap komitmen MA untuk memberantas korupsi.

“ICW meminta kepada MA agar menolak 20 permohonan peninjauan kembali yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi. Sebab, bukan tidak mungkin PK ini hanya akal-akalan sekaligus jalan pintas agar pelaku korupsi itu bisa terbebas dari jerat hukum,” pungkasnya.(*)

Bagikan Melalui