Tegakkan Netralitas ASN, KASN Sepakat Harus Diperkuat

Jakarta, 15/7 – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof Agus Pramusinto sepakat bahwa lembaga tersebut diberikan kewenangan yang lebih kuat untuk menindak ASN yang tidak netral, sebagaimana usulan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

“Saya kira pernyataan Bapak Ketua MPR RI perlu didukung dan mengajak semua pihak untuk memperkuat KASN. Kami juga berharap adanya kewenangan sanksi. Ini harus dilakukan supaya rekomendasi KASN dipatuhi oleh para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” kata Agus, dalam pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, PPK harus paham bahwa mereka tidak boleh menyeret ASN dalam politik praktis, dan dukung mendukung dalam proses pemilihan kepala daerah, demikian pula ASN juga harus betul-betul netral dan jangan mau dibawa-bawa dalam politik praktis.

“Tidak ada dilema karena harus mendukung sana mendukung sini. Jangan khawatir bila tidak mendukung akan dicopot dari jabatan, dan jangan berpikir bila mendukung yang menang akan otomatis bisa dipromosikan. Itu tidak akan terjadi karena semua sekarang harus berbasis sistem merit, baik promosi, mutasi, rotasi, demosi semua melalui mekanisme yang sudah diatur,” jelasnya.

Sesuai amanat UU ASN, kata dia, salah satu tugas KASN adalah menjaga netralitas ASN, termasuk pada tahun ini seiring kembali diselenggarakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.

Pada prosesnya, kata dia, KASN juga telah menerima sejumlah laporan pelanggaran netralitas ASN.

Oleh karena itu, ia kembali menyampaikan terima kasihnya atas perhatian Ketua MPR RI yang ingin KASN diperkuat kewenangannya.

“Ya, kami setuju, KASN harus diperkuat secara kelembagaan. Paling tidak sumber dayanya harus diperkuat agar bisa menjalankan tugas dan fungsinya lebih efektif. Sekarang KASN mengawasi 719 Instansi Pemerintah beserta 4,3 juta ASN,” katanya.

Selain itu, Agus mengingatkan KASN tidak dapat bekerja sendiri, tetapi perlu kerjasama dengan seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya ASN yang netral dan membutuhkan payung hukum untuk menindak ASN yang tidak netral dalam pilkada.

“Peringatan dari Ketua MPR RI ini penting untuk mengingatkan ASN agar mereka netral, dan ini memang telah diatur. Netralitas ASN itu menjaga profesionalisme ASN. Dengan profesional maka bisa memberikan pelayanan yang adil dan tidak diskriminatif kepada masyarakat,” katanya.

(ANT/ZA)

Bagikan Melalui