JPU Limpahkan Berkas Perkara Terdakwa Suap Perizinan Lapas Sukamiskin

Jakarta, 08/7 – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Rahadian merupakan terdakwa perkara suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.

“Selasa (7/7), Tim JPU KPK yang diwakili Januar Dwi Nugroho dan Eko Wahyu Prayitno melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Rahadian Azhar ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Penahanan terdakwa Rahadian, lanjut Ali, akan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan selanjutnya tim JPU akan menanti jadwal persidangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

“Selama proses persidangan, terdakwa akan dititipkan penahanannya di Lapas Klas I Sukamiskin,” ujar Ali.

Sebelumnya, saat proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 26 saksi untuk Rahadian.

“Nantinya dalam persidangan, tim JPU KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan uraian dakwaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa,” tuturnya.

Selain Rahadian, KPK sebelumnya pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu dua mantan Kalapas Sukamiskin masing-masing Deddy Handoko (DH) dan Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi kasus, tersangka Rahadian diduga telah memberikan kepada tersangka Wahid berupa sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam atas nama Muahir, anak buah Rahadian.

Bahwa pemberian tersebut diduga dilakukan sehubungan dengan bantuan yang diberikan oleh Wahid kepada tersangka Rahadian untuk menjadikannya sebagai mitra koperasi di Lapas Madiun, Lapas Pamekasan, dan Lapas Indramayu serta sebagai mitra industri percetakan di Lapas Sukamiskin.

Tersangka Rahadian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(ANT/ZA)

Bagikan Melalui