Anggota DPR Inginkan Sektor Pariwisata Segera Pulih

Jakarta, 07/7 – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menginginkan sektor pariwisata segera pulih pada masa normal baru mengingat peningkatan kinerja pariwisata juga berarti melesatkan penerimaan devisa negara.

“Pariwisata diharapkan menjadi pilar penerimaan devisa negara selain kegiatan ekspor dan perdagangan jasa,” katanya dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Politisi Partai Golkar tersebut meyakini bahwa sektor pariwisata bisa pulih antara lain karena Indonesia sebagai negara tropis memiliki banyak sekali objek wisata yang menarik.

Selain itu, ujar dia, Indonesia yang juga dikenal memiliki tingkat keberagaman suku dan budaya yang sangat tinggi dinilai juga bakal menjadi daya tarik yang luar biasa bagi wisatawan.

Hetifah mengingatkan bahwa bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Komisi X DPR RI juga sedang merumuskan kebijakan dan regulasi untuk memulihkan kembali pariwisata Indonesia.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa sektor pariwisata merupakan sektor yang paling terdampak oleh COVID-19 sehingga diperlukan berbagai strategi dan terobosan dalam mengatasinya.

“Kita perlu strategi dan terobosan-terobosan, mengingat ratusan ribu orang bekerja di sektor pariwisata dan imbasnya terhadap perekonomian negara harus dipikirkan secara serius,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa memasuki normal baru, Kemenparekraf perlu mengedepankan prinsip pariwisata berkelanjutan dengan menjaga aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kemanusiaan.

Sebelumnya, para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif didorong untuk memanfaatkan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam upaya mitigasi dan mempercepat pulihnya perekonomian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dari dampak pandemi COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio dalam keterangannya, Minggu mengatakan, pemerintah telah menggulirkan berbagai program yang dapat dimanfaatkan industri parekraf yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemanfaatan program ini oleh industri masih rendah, baru dipergunakan oleh 200 ribu wajib pajak atau sebesar 8 persen dari 2,3 juta wajib pajak,” katanya.

Salah satunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23 yang mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.

(ANT/ZA)

Bagikan Melalui