Bawaslu Sleman Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,4 Miliar Untuk “Rapid Test”

Sleman, 06/7 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengajukan tambahan anggaran Rp1,4 miliar lebih untuk tes cepat COVID-19 dan pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung pada masa pandemi COVID-19.

“Dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di saat pandemi COVID-19 ini kami mengajukan tambahan anggaran senilai Rp1.443.095.000 untuk pengadaan APD petugas pengawas,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Karim Mustofa di Sleman, Senin.

Menurut dia, Pengawasan Pilkada oleh Bawaslu Sleman menggunakan anggaran dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“NPHD sebesar Rp7,6 miliar, namun karena ada pandemi COVID-19, Bawaslu Sleman diminta untuk restrukturisasi anggaran yang ada,” katanya.

Ia mengatakan, restrukturisasi anggaran tersebut termasuk juga adanya penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sleman yang semula 1.599 menjadi 2.141.

“Ini yang kemudian juga sangat mempengaruhi tambahan jumlah honor untuk pengawas TPS, sehingga harus optimalisasi anggaran,” katanya.

Karim mengatakan, peluang optimalisasi anggaran tersebut bisa diambilkan dari anggaran kegiatan-kegiatan yang tidak terserap.

“Ada kemungkinan anggaran yang tidak terserap, seperti rapat tatap muka, perjalanan dinas dan lainnya, maka bisa digunakan untuk honor ini,” katanya.

Ia mengatakan, untuk lebih menjamin keamanan dan kenyamanan saat bertugas, Bawaslu Kabupaten Sleman juga mengusulkan penambahan anggaran terkait pengadaan APD dan rapid test bagi pengawas.

“Sedangkan anggaran yang disetujui oleh Pemda Sleman sebesar Rp675.400.000, dan sisanya dimintakan APBN,” katanya.

Sedangkan untuk pencairan anggaran, kata dia, Bawaslu Sleman bisa langsung melakukan pencairan dari Pemda Sleman.

“Anggaran langsung dicairkan tanpa menunggu pengajuan, ini ada di NPHD. Untuk saat ini kami belum melakukan pencairan lagi karena masih bisa memakai dana di NPHD lama. Pencairan paling lambat sebenarnya lima bulan sebelum pemungutan suara,” katanya.

(ANT/ZA)

Bagikan Melalui