Investigasi: Menelisik Dugaan Kejanggalan Pengadaan Beras Miskin di Kota Blitar

Oleh: KRPK bersama dengan ICW

Pengadaan beras miskin daerah di Kota Blitar, Jawa Timur pada tahun anggaran 2017 menuai sorotan dari sejumlah kalangan. Pada tahun itu, pemerintah Kota Blitar mengeluarkan dana sebesar Rp 14,5  miliar untuk pengadaan program ini. Namun, koalisi masyarakat sipil dan jurnalis Kota Blitar menemukan sejumlah kejanggalan dalam tahapan pengadaan beras, sejak pra tender, pelaksanaan tender hingga pada tahap distribusi ke penerima bantuan.

Investigasi ini dikerjakan oleh kolaborasi sejumlah organisasi masyarakata sipil seperti Rakyat Tuntut Amanah Keadilan (RATU ADIL), Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) dan seorang jurnalis lokal bernama Anang Faisal. Penelisikan terhadap dugaan kejanggalan pengadaan beras miskin ini dilakukan setelah mereka mengikuti pelatihan tentang pemantauan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2019 di Puri Perdana Hotel & Convention, Kota Blitar.

Ketua KRPK, Rudi Handoko, menuturkan bahwa mereka menemukan adanya indikasi kejanggalan ketika memeriksa nilai anggaran dan mengecek penawaran harga dari peserta lelang. Pada awalnya, Pemerintah Kota Blitar mencantumkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk pengadaan beras miskin ini. Temuan koalisi ini, harga yang ditawarkan oleh peserta lelang jauh di atas harga perkiraan sendiri. Lima peserta mengajukan nilai penawaran antara Rp13 miliar hingga Rp14 miliar.

Rudi menjelaskan, jika penawaran peserta lelang jauh di atas seharusnya ada proses tender ulang. Dia mengacu pada pasal 51 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Namun, pemerintah Kota Blitar tetap melanjutkan proyek pengadaan tersebut tanpa mengindahkan peraturan yang ada.

Rudi menuturkan, mereka pernah mengkonfirmasi temuan ini ke Badan Layanan Pengadaan. Mereka menanyakan mengapa terjadi selisih yang begitu besar antara harga perkiraan sementara dengan nilai kontrak. Pemerintah Kota Blitar menyatakan ada kesalahan input data dalam situs lelang pemerintah. Belakangan nilai pagu anggaran program beras miskin pun diubah menjadi Rp17 miliar. Atas perubahan nilai anggaran ini, koalisi ini juga meminta dokumen lelang beras miskin 2017. “Tetapi kami tidak diberikan akses,” kata Rudi.

KRPK lantas mengadukan hal ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar. KRPK meminta DPRD memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek pengadaan beras miskin tahun 2017 untuk memberi klarifikasi. Pertemuan antara koalisi, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Sekertariat Daerah Kota Blitar pun terlaksana di gedung DPRD pada 8 November 2019.

Di pertemuan ini, selain meminta klarifikasi soal kesalahan input, KRPK juga menanyakan kepada para organisasi perangkat daerah itu mengapa pemerintah memilih CV. Dian Titian sebagai pemenang proyek. Padahal, penawaran yang diberikan perusahaan itu paling tinggi dibandingkan tiga perusahaan lain. Keputusan ini pun tak sesuai dengan metode seleksi yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu berdasarkan penawaran harga terendah. Pemerintah menjawab, pilihan jatuh kepada CV. Dian Titian sebab tiga perusahaan lain tak memenuhi persyaratan pada saat pembuktian.

Saat KRPK kembali meminta dokumen tender dan kontrak untuk membuktikan dugaan-dugaan yang ada, pemerintah kembali menolak. Alasannya, dokumen-dokumen tersebut termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan. Pendapat ini bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa dokumen perjanjian antara pemerintah dan pihak ketiga sebagai informasi terbuka. Komisi Informasi Pusat pun, dalam sejumlah putusannya dalam sengketa informasi terkait dokumen kontrak dan tender, tak pernah menyebut bahwa dokumen-dokumen itu dikecualikan.

KRPK sempat mendatangi CV. Dian Titian, pemenang tender, dan bertemu dengan direkturnya. Di perjumpaan itu, Direktur CV. Dian Titian menyatakan bahwa perusahaanya tak menyadari jika penawaran yang dikirimkan melebihi nilai HPS. Dia juga mengaku tak tahu-menahu mengapa pemerintah Kota Blitar memilih perusahaannya sebagai pemenang.

Selain kejanggalan dalam proses tender, KRPK juga menemukan adanya indikasi konflik kepentingan dalam pengadaan ini. Rudi mengungkapkan, tiga perusahaan peserta lelang memiliki hubungan kekerabatan satu sama lain. Tiga peserta itu adalah CV. Dian Titian, CV. Buana Adikarya, dan CV. Oyisam Agung. Rudi menuturkan, direktur dua perusahaan pertama merupakan kakak beradik. Sementara pemilik CV. Oyisam Agung merupakan paman dari pemilik CV. Dian Titian dan CV. Buana Adikarya. Rudi kian curiga sebab jumlah penawaran yang disampaikan ketiga perusahaan tak jauh berbeda. Dia khawatir, ini berpotensi memunculkan persaingan yang tidak sehat.

Rudi mengaku, KRPK masih akan melanjutkan upaya memperoleh dokumen tender dan mengungkap kejanggalan di dalam proses tender pengadaan beras miskin pada tahun 2017. KRPK telah menyelenggarakan aksi damai di depan kantor DPRD Kota Blitar, salah satunya pada tanggal 12 November 2019. Mereka menuntut anggota dewan ikut mengawasi proyek pengadaan pemerintah, termasuk pengadaan beras miskin. Dia dan timnya bahkan berencana melaporkan temuan-temuannya ke aparat penegak hukum setelah bukti-bukti pendukungnya lengkap.(AN)

Bagikan Melalui