KPK Konfirmasi Kepala Bappeda Tulungagung Mekanisme APBD

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tulungagung Suharto perihal mekanisme penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tulungagung, Jawa Timur.

“Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme penganggaran APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2016-2018,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK, Kamis, memeriksa Suharto sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) dalam penyidikan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, Selasa (11/2), KPK juga telah memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi untuk tersangka Supriyono. KPK mengonfirmasi Maryoto soal adanya dugaan aliran uang, salah satunya terkait pengesahan APBD Kabupaten Tulungagung.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015­2018.

Dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo, terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang “fee” para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung. (ANT/YOG)

Bagikan Melalui