Penyiram Novel Ditangkap, M. Trijanto: Polisi Harus Tangkap juga Pembuat Surat Palsu KPK

M. Trijanto diarak massa usai bebas dari penjara.

Bagikan Melalui

Jakarta – Mohammad Trijanto, aktivis antikorupsi Blitar yang sempat dipenjara atas tuduhan pencemaran nama baik Bupati Blitar karena mengunggah surat panggilan KPK yang awalnya dia yakini asli, mengapresiasi aparat kepolisian yang telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, dia juga mendesak aparat bisa mengungkap dan menangkap aktor intelektual pembuat surat palsu KPK yang telah menjeratnya tersebut.

“Saya yang ingin membongkar malah jadi tumbal karena laporan pencemaran nama baik Bupati Bitar. Kalau penyiram air keras ke mata Novel bisa diungkap, maka aktor intelektual pembuat surat palsu KPK juga harus bisa ditangkap,” ungkapnya Sabtu (28/12).

Trijanto menyatakan, hari ini adalah hari ke-439 pembuat surat palsu KPK belum tertangkap, terhitung sejak kasus tersebut mencuat pada 11 Oktober 2018. Dia menduga ada konspirasi hukum dan politik untuk menjegal pencalonannya sebagai anggota DPD RI dalam pemilu lalu.

“Saya mengapresiasi penangkapan dua pelaku penyiram air keras ke penyidik KPK. Tapi kami mendesak agar KPK dan Bupati Blitar juga mendorong agar aktor intelektual pembuat surat palsu KPK kepada Bupati Blitar tahun 2018 harus ditangkap. Ingat, Bupati Blitar dan KPK adalah pihak-pihak yang dirugikan dalam surat palsu tersebut. Rasa keadilan hukum di tengah masyarakat harus segera ditegakkan lagi di negeri ini,” tegas Trijanto.

Untuk diketahui, Mohammad Trijanto ditahan di Polres Blitar, pada Kamis (10/1/2019) atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat unggahan di laman Facebook pribadinya. Dalam unggahannya, Trijanto menanyakan tentang kebenaran surat panggilan Bupati Blitar oleh KPK.

Saat mengunggah, Trijanto mengaku saat itu tidak mengetahui jika ternyata surat tersebut palsu. Ia menduga surat tersebut asli, apalagi ia memperoleh informasi adanya surat itu dari dua sumber sekaligus, yaitu staf PUPR Pemkab Blitar dan seorang kontraktor.

“Staf PUPR menemui saya karena mendapat surat panggilan KPK. Sedangkan si kontraktor hanya memberikan informasi kalau Bupati dan Staff PUPR dapat panggilan KPK,” jelas Trijanto.

Belakangan, KPK mengkonfirmasi surat panggilan itu palsu. Akhirnya, Trijanto dilaporkan oleh Bupati Blitar melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar atas dugaan pencemaran nama baik. Menurut Trijanto, ketika dinyatakan palsu, seharusnya polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembuat surat KPK palsu tersebut. (AK)

Bagikan Melalui