Untung Rp 5 Juta Perbulan, Pemuda Ditangkap Edarkan Sabu

TULUNGAGUNG – Sutrisno alias Pete warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung harus berurusan dengan polisi. Pemuda 38 tahun itu tertangkap basah sedang bertransaksi sabu-sabu.

Penangkapan Pete diungkapkan Kapolres Tulungagung Eva Guna Pandia dalam konferensi pers di Polres Tulungagung Jumat 29/11.  Menurut kapolres, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa narkotika   4 paket sabu seberat 32,45 gram. Selain itu diamankan juga uang tunai senilai Rp 300 ribu, 9 lembar plastik klip besar bekas pakai, 3 buah korek api, serta 1 buah alat hisap (bong). “Jadi awal mulanya anggota satresnarkoba mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Tulungagung. Setelah diselidiki, kami berhasil menangkap Sutrisno alias Pete,” tutur kapolres Tulungagung.

Ditambahkan dia, pelaku ini bukan residivis. Pihaknya meyakini bahwa pelaku adalah pemula. Dalam kasus ini pelaku hanya sebagai pengedar, bukan pengguna. “Kalau untuk bandarnya kita masih mendalami, mudah-mudahan segera ketemu. Pelaku ini masih pemula, bukan residivis,” tegasnya.

 Dari hasil pemeriksaan, barang bukti sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tulungagung.  Aksi ini sudah menjalankan selama 3 bulan dengan mengedarkan rata-rata 50gram. Pelaku mengaku meraup keuntungan Rp 5 juta perbulan. Atas  penangkapan ini, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 25 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.(sir/yog)

Bagikan Melalui