Syarat Dukungan Calon Perseoragan Ditunda

BLITAR-Semakin dekat pemilihan wali kota (pilwali) di Kota Blitar, sejumlah tahapan segera dilakukan setiap calon. Baik itu yang melalui partai maupun jalur independen atau perseorangan. Khususnya bagi calon perseorangan, sebab syarat dukungan yang lebih pendek.

Hal ini seperti yang diungkapkan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hermawan Miftahul Khabib Kamis(28/11). Menurutnya, sesuai intruksi dari KPU-RI, calon perseorangan untuk sementara harus ditunda. Seharusnya sesuai dengan jadwal untuk calon perseorangan syarat minimal harusnya diumumkan pada 25 November 2019. Tapi ternyata  harus ditunda.

“Kami untuk sementara menunggu dari KPU-RI terkait dengan syarat minimal bagi calon perseorangan. Belum berani melangkah dalam mengumumkan syarat minimal dari calon perseorangan,” ucap Hermawan.

Hermawan juga menambahkan, pengumuman syarat minimal dukungan calon perseorangan menunggu PKPU tentang tahapan pilwali yang baru. Meski ada perubahan jadwal, namun detail perubahan jadwal tahapan Pilwali 2020 masih menunggu PKPU tentang tahapan yang baru diterbitkan.

Dengan adanya intruksi itu, Hermawan mengatakan masa penyerahan syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan di Pilwali Kota Blitar tahun 2020 diperkirakan lebih pendek. Awalnya 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.(sal/yog)

Bagikan Melalui