Ringkus Dua Tersangka Narkoba

BLITAR-Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini yang berhasil disita sabu-sabu dengan berat 2,99 gram. Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Polisi juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, yaitu Katrok 36 tahun, warga Dusun Poh Gunung, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Begitu juga rekannya AW.  Kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.

Dalam penangkapan Katrok, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0, 16 gram, sedangkan dari tangan tersangka AW berhasil menyita 2,83 gram. Penangkapan terhadap AW ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus dari tersangka Katrok yang ditangkap lebih dulu.

Menurut Kasat Narkoba AKP Imron SH. MH mengatakan bahwa pengembangan kasus ini setelah tersangka Katrok berhasil ditangkap. Setelah itu polisi melakukan pegembanggan dan mengarah kepada tersangka AW. Dai kedua tangan tersangka tersebut akhirnya polisi berhasil menyita sabu seberat 0,16 gram dan 2, 83 gram.

“Setelah kami lakukan pengembangan terhadap tersangka Katrok yang tertangkap, kami kemudian mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap tersangka AW. Dari tangan tersangka kami berhasil menyita sabu seberat 2,99 gram”, ungkap kasat.

AKP Imron menambahkan mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini untuk tersangka maupun barang bukti telah diamankan di Polres Blitar Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk ungkap jaringan narkoba di belakangnya.(sal/yog)

Bagikan Melalui