UMK Tulungagung Naik Sebesar Rp 153 Ribu

TULUNGAGUNG – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung akan resmi naik 8.51 persen dari tahun ini. Kenaikan UMK sebesar Rp 153.625, yakni pada tahun 2019  sebesar Rp 1.805.219 ribu rupiah naik menjadi Rp 1.958.844

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung mengadakan sosialisasi UMK baru ini yang dihadiri oleh 50 perusahaan se Tulungagung. Hal ini diungkapkan oleh Kristihanawati, kabid Hubungan Industrial dan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja Disnakertras Tulungagung.  “Kabupaten Tulungagung saat ini di peringkat ke 22. Jadi naik 8.51 persen dibanding tahun 2019. Sudah disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, dan berlaku mulai 1 Januari 2020,”  tutur kristihanawati.

Naiknya UMK ini adalah salah satu upaya dari Gubernur Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat pekerja. Dan perlu mendorong peningkatan peran serta pekerja dalan pelaksanaan proses produksi. Maka Gubernur Jawa Timur  UMK 2020 untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan.

Meski begitu, ada beberapa regulasi yang harus ditaati oleh perusahaan. Seperti halnya pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah. Larangan bagi pengusaha untuk membayar upah lebih rendah dari keterapan UMK. Serta yang terakhir ialah dikenakannya sanksi bagi pengusaha jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.(sir/yog)

Bagikan Melalui