Dibekuk, Alasan Konsumsi Sabu Sepele

BLITAR-Andri, warga asal Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri harus mendekam di tahanan Polres Blitar Kota.  Pria yang berprofesi sopir truk pasir, 35 tahun itu ditangkap setelah kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu (SS).

Barang haram itu diperoleh dari Anton Widodo (AW), 33, warga Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. AW pun juga dibekuk petugas Satreskoba Polres Blitar Kota setelah dilakukan pengembangan. “Kami dapat informasi bahwa di penambangan pasir Desa Sumberasri, Kecamatan Nglegok ada yang menggunakan sabu-sabu. Lalu kami dalami dan menangkap dua tersangka,” jelas Kasatreskoba Polres Blitar Kota AKP M. Imron.

Andri alias Katrok nekat mengkonsumsi sabu karena untuk menambah stamina. Kerja bisa lebih kuat dan tidak gampang mengantuk setelah mengkomsumsi barang tersebut. “Saya kerja siang malam. Pakai sabu agar kuat melek. Nggak ngantuk,” kata Andri

Bapak satu anak ini mengaku bekerja sebagai sopir truk pasir. Dia mengenal dan mengkonsumsi serbuk haram itu baru sebulan lalu. “Saya beli sedikit-sedikit. Satu klip Rp 300 ribu. Saya minum sebelum bekerja,” akunya.

Sementara itu, AW mengaku memperoleh sabu-sabu dari temannya. Dia membelinya dengan cara diranjau. “Saya pesan. Barangnya lalu dibuang di suatu tempat dan saya mencarinya sendiri setelah diberi tahu tempatnya,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu dengan berat total 2,83 gram. Sabu itu dibungkus jadi delapan klip plastik. Kemudian AW menjualnya ke pengguna.

Dua tersangka itu dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara. (mha/yog)

Bagikan Melalui