Ini Penyebab Pilkades Bermasalah

BLITAR- Permasalahan pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Bakung, Kecamatan hingga kini belum selesai. Apa sebenarnya yang menyebabkan pilkades desa tersebut tak kunjung selesai, akhirnya terjawab.

 Sekretaris Desk Pilkades Kabupaten, Bambang Dwi Purwanto mengatakan ada dugaan kecurangan dalam tahapan pemilihan kepala desa di wilayah tersebut. Ada waktu 30 hari bagi bupati untuk menyelesaikan persoalan ini. “ Terhitung sejak 15 Oktober. Makanya, minggu ini kami akan menggelar rapat, sebagai laporan sekaligus menunggu petunjuk beliau, Bapak Bupati Rijanto,” ujar Bambang.

Kendati terdapat dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pilkades di desa tersebut, Bambang menyebut hal ini tidak  berpengaruh pada tahapan pilkades serentak. Dengan demikian, ketika telah mencapai batas waktu yang ditentukan dan persoalan belum terselesaikan, maka pengadu bisa melakukan upaya lain. “ Tidak (mempengaruhi tahapan,red). Tahapan jalan terus,” tegasnya.

Mengacu agenda atau tahapan pilkades,  bupati memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mengeluarkan penetepan, pengesahan dan pengangkatan calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa. Tahapan berikutnya, maksimal 30 hari setelah keluar surat keputusan tersebut, calon kepala desa terpilih dilantik oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk. (mha/yog/hms)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.