Pemilihan Bupati (pilbup)

BLITAR-Calon independen alias perorangan wajib mengumpulkan 70.788 dukungan jika ingin ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada)  Kabupaten Blitar 2020. Pendukung ini tidak boleh berasal dari kecamatan tertentu saja, melainkan harus menyebar minimal di 12 kecamatan yang ada di bumi bung karno.

Ketua Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Kabupaten Blitar, Hadi Santosa mengaku pihaknya telah menggelar pleno penetapan syarat dukungan bagi calon independen. ” Sesuai Peraturan KPU 15 tahun 2019, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan 2020, kami telah menetapkan syarat minumum dukungan bagi calon independen ini,” katanya.

Penetapan syarat minimum dukungan bagi calon independen ini didasari jumlah pemilih dalam pemilihan umum sebelumnya. Artinya, pada pemilu 2019 lalu diketahui daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten sebanyak  943.840 orang. Disebutkan juga prosentase syarat minimun dukungan bagi calon independen sebanyak 7,5 persen dari jumlah DPT pemilu terakhir. ” Dari jumlah tersebut ditetapkan syarminduk (syarat minimal dukungan) 70.788 orang,” imbuhnya.

Hadi menambahkan, pendukung calon independen ini tidak bisa dari kecamatan tertentu saja. Puluhan ribu orang tersebut harus tersebar minimal di 12 kecamatan atau lebih dari separo jumlah total kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar.   “Syarat lain belum ada. Sementara masih syarat dukungan minimum bagi calon perorangan,” ucap Hadi. (mha/yog)

Bagikan Melalui

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.